Rabu, 30 Januari 2013

PENYULUHAN PENCEGAHAN PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DAN NARKOBA


PENYULUHAN PENCEGAHAN PEREDARAN, PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DAN NARKOBA


Peredaran minuman keras dan narkoba di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian Pemerintah dan Pihak Kepolisian. Pemerintah Kab. HSS bekerjasama dengan pihak kepolisian melaksanakan penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba tahun 2010 bagi tokoh masyarakat dan pemuda se Kab. HSS. Rabu (30/6) dan di Aula kantor Camat Sungai Raya dilaksanakan pembukaan penyuluhan tersebut serta pada kesempatan tersebut dihadiri dari Kecamatan Sungai Raya dan Simpur.
Melalui penyuluhan tersebut pemerintah berupaya untuk mencegah penyalahgunaan peredaran minuman keras dan narkoba dengan memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan pengetahuan yang benar tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras dan narkoba beserta akibatnya. Dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten HSS untuk mendukung masyarakat dan jajaran kepolisian memerangi penyalagunaan minuman keras dan narkoba.
Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah memback up penuh khususnya pada penanganan narkoba di Kab. HSS. Wakil Bupati menghimbau kepada yang hadir agar memperhatikan perilaku anak-anak mereka dan juga lingkungan sekitarnya.
H. Ardiansyah, S. Hut membacakan sambutan tertulis dari Bupati HSS bahwa Pemkab. HSS sudah memiliki Perda ketentuan larangan minuman berakohol dan bahan lainnya yang memabukkan. Perda tersebut bermaksud untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran minuman berakohol di Kab. HSS. Oleh karena itu bagi mereka yang coba-coba meminum minuman terlarang tersebut akan dikenakan sangsi bahkan bagi yang membuat atau memproduksi akan dikenakan sangsi yang lebih berat lagi.
Adapun bagi yang memfasilitasi baik itu berupa obat-obatan atau minuman suplement yang patut diketahui bahwa bahan tersebut akan dipakai untuk membuat minuman yang memabukkan akan dikenakan sanksi bahkan izin usahannya bisa dicabut. Beliau menambahkan bahwa miras dan minuman yang memabukkan lainnya dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi kehidupan masyarakat, baik terhadap kesehatan, ketentraman serta ketertiban masyarakat.
Pada kegiatan penyuluhan tersebut hadir juga Unsur Muspida, Camat Sungai Raya, para narasumber yang memberikan materi, Unsur Muspika, para Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Drs. Maksum Nafarin, M. AP sebagai ketua penyelenggara penyuluhan tersebut menyampaikan laporannya bahwa kegiatan penyuluhan melalui tokoh masyarakat dan pemuda tersebut dalam rangka membina masyarakat agar berpartisipasi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotrofika, precursor, dan zat adiktif lainnya (P4GN). Adapun tujuan dilaksanakan penyuluhan tersebut untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat dan meminimalisir penyakit masyarakat di Kab. HSS.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di 11 (sebelas) kecamatan yang ada di Kab. HSS. Dengan pembukaan penyuluhan dilaksanakan di kecamatan Sungai Raya dan Simpur pada tanggal 30 Juni 2010 dan penyuluhan terakhir dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2010 dikecamatan Daha Barat.
Adapun narasumber dari Polres HSS dengan materi penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba dari segi hukum beserta sanksinya, dan dari Dinas Kesehatan Kab. HSS dengan materi penyuluhan penyalahgunaan narkoba dari segi kesehatan beserta dampaknya.
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut adalah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda ditiap-tiap kecamatan se Kab. HSS sebanyak 50 (lima puluh) orang masing-masing kecamatan.
Pada penyuluhan yang ketiga kalinya setelah pembukaan di Kec. Sungai Raya dan Simpur dalam rangkaian acara penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba tahun 2010 bagi tokoh masyarakat dan pemuda se Kab. HSS yang diadakan di Aula Kecamatan Telaga Langsat Selasa (13/7). Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S.Hut sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten memberikan sambutannya “yakni salah satu pemicu kejahatan pencurian, perkelahian adalah alkohol yang diracik sendiri”.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati HSS berharap agar pembinaan kepada korban narkoba dimulai dari rumah dan korban jangan dikucilkan. Beliau juga menambahkan agar masyarakat Telaga Langsat ikut berpartisipasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Telaga Langsat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar