Rabu, 30 Januari 2013

MINUMAN KERAS MENURUT ISLAM

Minuman keras dalam pandangan Islam

Tulisan ini menyajikan tanya jawab singkat tentang pandangan Islam terhadap minuman keras
Apakah Islam melarang minuman beralkohol karena masyarakat Arab waktu itu tidak terbiasa dengan minuman keras?
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?
Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Definisi khamr juga dapat ditemukan dari penjelasan Umar R.A.
“Setiap yang bisa menutupi  akal fikiran disebut khamr” (HR. Bukhary dan Muslim).
Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Ada orang yang mengaku tidak mabuk walaupun minum minuman keras dalam jumlah yang banyak. Untuk orang seperti itu apakah dihalalkan (diperbolehkan) untuknya minum minuman keras?
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Untuk menjelaskan larangan ini ada sebuah analogi sederhana: Larangan mengemudi dalam keadaan mabuk diukur berdasarkan jumlah kandungan alkohol di dalam darah, bukan kondisi mabuk-tidaknya seseorang. Artinya, jika di dalam darah seseorang terkandung alkohol dalam jumlah yang melebihi batas maka dia dinyatakan melanggar aturan, terlepas apakah ia mabuk atau tidak.
Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO [baca pendapat WHO tentang minuman beralkohol].
Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat?
Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol. [baca Alcohol-related crime]
Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun [baca Health Care Costs of Alcohol]. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).
Seberapa efektif pengharaman minuman beralkohol dalam ajaran Islam terhadap konsumsi alkohol?
Sekalipun tidak ada satu negara pun di dunia yang bisa 100 persen bebas minuman beralkohol, namun data statistik WHO menunjukan bahwa konsumsi perkapita minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagian besar negara-negara berpenduduk muslim menkonsumsi minuman alkohol kurang dari 0.5 liter alkohol perkapita per tahun. Coba bandingkan dengan penduduk negara-negara Eropa yang mengkonsumsi lebih dari 10 liter alkohol perkapita per tahun.
Persentasi penduduk yang tidak peminum alkohol di negara-negara muslim juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebagai contoh, jumlah penduduk yang tidak peminum alkohol di Mesir, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan Syiria mencapai lebih dari 90 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang bukan peminum alkohol di Denmark, Norwegia, Jerman dan Luxemburg hanya kurang dari 6 persen.
Ini artinya ada korelasi positif antara ajaran Islam dengan rendahnya tingkat konsumsi minuman beralkohol di negara-negara berpenduduk muslim.
Bagaimana dengan pendapat bahwa konsumsi alkohol lebih dipengaruhi oleh iklim. Artinya konsumsi alkohol di negara-negara iklim dingin lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara iklim tropik?
Data statistik WHO menunjukkan bahwa negara tropis seperti Brazil, Thailand, Venezuela dan Dominika justeru memiliki konsumsi alkohol sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan Canada, Denmark dan Norwegia yang notabene adalah negara-negara beriklim dingin. Disamping itu, data dari Center for Social Research on Alcohol and Drugs – Universitas Stockholm membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Swedia justeru meningkat pada saat musim panas. Bahkan puncak konsumsi alkohol negara tersebut justeru terjadi pada pertengahan musim panas (mid-summer).
Jadi alasan bahwa motivasi minum minuman beralkohol didasari oleh tuntutan kondisi iklim yang dingin sesungguhnya tidak didukung oleh data statistik yang memadai.

DAMPAK MINUMAN KERAS

Dampak Minum Miras Terhadap Kesehatan

Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.

Sebenarnya masayarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaituzat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.
Dan juga masyarakat juga telah mengerti bahwa sebenarnya minuman keras ini dapat merusak syaraf secara perlahan. Berikut akibat minuman keras minuman beralkohol , yang dilihat dari kandungannya pasti teman-teman dapat mengira-ngiranya:

Merusak Syaraf, seperti yang saya sebutkan di atas bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.

Penyakit Jantung, Akibat dalamjangka dekatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal.

Meningkatnya kemiskinan,  Teman-teman pasti tahu bahwa jika seseoarng sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah menghampiri.

Gairah sexual menurun,  Bagi yang sudah mempunyai istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.

Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.

Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat menggangu metabolisme tubuh.

Gangguan terhadap Janin , Bagi ibu yang sedang hamil jika mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.

Islam telah mengharamkan, zina, riba, babi, dan minuman keras karena terdapat bahaya dan kerusakan di dalamnya. Allah telah mengharamkan Khamar, minuman keras dan sejenisnya, berikut dalil yang mengharamkan minuman keras :

" Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… " [Al-Qur'an 2:219]

Demikian teman-teman beberapa dampak Minuman Keras Terhadap Kesehatan kali ini, jadi sebaiknya dihindari ya, memang ada sedikit manfaat, tapi itu hanya iming-iming agar tetap mengkonsumsi miras, padahal jelas dampak buruknya sangatlah besar. semoga bermanfaat.

PENYULUHAN PENCEGAHAN PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DAN NARKOBA


PENYULUHAN PENCEGAHAN PEREDARAN, PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DAN NARKOBA


Peredaran minuman keras dan narkoba di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian Pemerintah dan Pihak Kepolisian. Pemerintah Kab. HSS bekerjasama dengan pihak kepolisian melaksanakan penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba tahun 2010 bagi tokoh masyarakat dan pemuda se Kab. HSS. Rabu (30/6) dan di Aula kantor Camat Sungai Raya dilaksanakan pembukaan penyuluhan tersebut serta pada kesempatan tersebut dihadiri dari Kecamatan Sungai Raya dan Simpur.
Melalui penyuluhan tersebut pemerintah berupaya untuk mencegah penyalahgunaan peredaran minuman keras dan narkoba dengan memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan pengetahuan yang benar tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras dan narkoba beserta akibatnya. Dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten HSS untuk mendukung masyarakat dan jajaran kepolisian memerangi penyalagunaan minuman keras dan narkoba.
Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah memback up penuh khususnya pada penanganan narkoba di Kab. HSS. Wakil Bupati menghimbau kepada yang hadir agar memperhatikan perilaku anak-anak mereka dan juga lingkungan sekitarnya.
H. Ardiansyah, S. Hut membacakan sambutan tertulis dari Bupati HSS bahwa Pemkab. HSS sudah memiliki Perda ketentuan larangan minuman berakohol dan bahan lainnya yang memabukkan. Perda tersebut bermaksud untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran minuman berakohol di Kab. HSS. Oleh karena itu bagi mereka yang coba-coba meminum minuman terlarang tersebut akan dikenakan sangsi bahkan bagi yang membuat atau memproduksi akan dikenakan sangsi yang lebih berat lagi.
Adapun bagi yang memfasilitasi baik itu berupa obat-obatan atau minuman suplement yang patut diketahui bahwa bahan tersebut akan dipakai untuk membuat minuman yang memabukkan akan dikenakan sanksi bahkan izin usahannya bisa dicabut. Beliau menambahkan bahwa miras dan minuman yang memabukkan lainnya dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi kehidupan masyarakat, baik terhadap kesehatan, ketentraman serta ketertiban masyarakat.
Pada kegiatan penyuluhan tersebut hadir juga Unsur Muspida, Camat Sungai Raya, para narasumber yang memberikan materi, Unsur Muspika, para Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Drs. Maksum Nafarin, M. AP sebagai ketua penyelenggara penyuluhan tersebut menyampaikan laporannya bahwa kegiatan penyuluhan melalui tokoh masyarakat dan pemuda tersebut dalam rangka membina masyarakat agar berpartisipasi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotrofika, precursor, dan zat adiktif lainnya (P4GN). Adapun tujuan dilaksanakan penyuluhan tersebut untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat dan meminimalisir penyakit masyarakat di Kab. HSS.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di 11 (sebelas) kecamatan yang ada di Kab. HSS. Dengan pembukaan penyuluhan dilaksanakan di kecamatan Sungai Raya dan Simpur pada tanggal 30 Juni 2010 dan penyuluhan terakhir dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2010 dikecamatan Daha Barat.
Adapun narasumber dari Polres HSS dengan materi penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba dari segi hukum beserta sanksinya, dan dari Dinas Kesehatan Kab. HSS dengan materi penyuluhan penyalahgunaan narkoba dari segi kesehatan beserta dampaknya.
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut adalah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda ditiap-tiap kecamatan se Kab. HSS sebanyak 50 (lima puluh) orang masing-masing kecamatan.
Pada penyuluhan yang ketiga kalinya setelah pembukaan di Kec. Sungai Raya dan Simpur dalam rangkaian acara penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba tahun 2010 bagi tokoh masyarakat dan pemuda se Kab. HSS yang diadakan di Aula Kecamatan Telaga Langsat Selasa (13/7). Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S.Hut sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten memberikan sambutannya “yakni salah satu pemicu kejahatan pencurian, perkelahian adalah alkohol yang diracik sendiri”.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati HSS berharap agar pembinaan kepada korban narkoba dimulai dari rumah dan korban jangan dikucilkan. Beliau juga menambahkan agar masyarakat Telaga Langsat ikut berpartisipasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Telaga Langsat.

BahayaMinumanKeras

Bahaya Minuman Keras [Artikel]

Minuman keras atau minuman beralkohol juga termasuk zat adiktif. Minuman keras dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
  1. Golongan A yaitu minuman keras yang berkadar alkohol 1%-5%, contohnya: Bir.
  2. Golongan B yaitu minuman keras yang berkadar alkohol 5%-20%, contohnya: Anggur/wine.
  3. Golongan C yaitu minuman keras yang berkadar alkohol 20%-45%, contohnya: arak, wiski, vodka.
Namun zat organik yang terdapat dalam alkohol adalah etanol atau etil alkohol (C2H5OH). Alkohol berupa cairan bening … tidak berwarna, berbau khas, dan mudah menguap. Alkohol dapat di peroleh dari hasil fermentasi atau peragian madu, Gula, sari buah, atau umbi umbian oleh mikroorganisme. Minuman dari hasil peragian dapat menghasilkan alkohol sampai 15%, tetapi dengan proses penyulingan atau distilasi dapat di hasilkan alkohol 100%. Penyayan yg di hasilkan dari proses peragian merupakan komponen aktif dalam minuman bir, anggur, dan wiski.
Jika kita minum alkohol dalam jumlah banyak dapat menekan aktivitas otak bagian atas, sehingga menghilangkan kesadaran. Pemakaian alkohol dalam jangka waktu lama dapat menginduksi dan meningkatkan metabolisme obat obatan … mengurangi timbunan vitamin A dalam hati, meningkatkan aktivitas zat-zat racun yg terdapat pada hati dan zat zat yg dapat menimbulkan kanker, menghambat pembentukan protein dan menyebabkan gangguan fungsi hati. Pemakain alkohol dapat menyebabkan ketagihan sehingga termasuk dalam zat adiktif.
Alkohol yg diminum akan cepat diserap ke dalam pembuluh darah kemudian di sebarluaskan ke seluruh jaringan dan cairan tubuh. Semakin tinggi kadar alkohol dalam minuman.. akan akan semakin cepat penyerapan ke dalam darah kita. Di dalam hati.. alkohol akan dioksidasi atau dibakar. Apabila alkohol yang diminum terlalu banyak, tidak semua alkohol masuk ke hati, sisa alkohol akan tinggal di dalam darah dan akan dibawa sampai otak. Di dalam otak apabila kadar alkohol masih sediki, maka peminum akan, mengalami euphoria (perasaan gembira dan nyaman). Tetapi jika masuknya alkohol makin lama makin banyak akibat minuman alkohol secara terus menerus maka orang itu akan mengantuk dan tertidur bahkan dapat meninggal.
Akibat yg ditimbulkan dari minum minuman beralkohol:
Pengaruh langsung setelah minum :
  • kehilangan keseimbangan tubuh
  • pusing.. merasa gembira.. kulit menjadi merah
  • perasaan ingatan menjadi tumpul
  • dalam dosis tinggi menjadi mabok.. tindakan tidak terkontrol.. dan kendali diri berkurang
Pengaruh pada system pernapasan : denyut jantung dan pernapasan lambat
Pada system pencernaan :
  • selera makan hilang dan kekurangan makan
  • peradangan hati
  • kanker mulut.. kerongkongan dan lambung
  • luka dan radang lambung
Pada system jantung dan pembulu darah
  • pembengkakan jantung
  • kegagalan fungsi jantung
Pada system reproduksi dan pengaruh pada bayi :
  • pada ibu hamil dapat menyebabkan cacat bayi yg dikandung, abortus, kelahiran premature
  • pada pria dapat menyebabkan impotensi
Pada system saraf pusat :
  • menghambat fungsi otak yg mengontrol pernapasan dan denyut jantung sehingga dapat menimbulkan kematian
  • dapat menyebabkan hilangnya memory (amnesia) sakit jiwa.. kerusakan tetap pada otak dan system saraf.